User Pwd Forget Pwd
 

PENJELASAN

  1. Pembina Adalah Konsul Jenderal RI.
  2. Kepengurusan Dibentuk Berdasarkan Dari Hasil Pemilihan Dalam Rapat Umum Anggota Yang Terbuka. Rapat Umum Anggota Juga Menetapkan Anggaran Dasar Dan Program Pelaksanaannya. Yang Mendapat Suara Terbanyak Dalam Pemilihan Anggota Akan Diangkat Menjadi Ketua Dan Wakil Ketua Kepengurusan, Bila Tidak Ada Kesepakatan, Calon Jabatan Tersebut Akan Ditunjuk Oleh Konsul Jenderal RI.
  3. Pengurus Harus Mentaati Dan Melaksanakan Program Anggaran Dasar. Masa Kerja Pengurus Adalah 2 Tahun Dan Jumlah Pengurus Adalah 18 Orang Dengan Masa Kerja 2 (dua)tahun. Calon Pengurus Harus Seudah Menjadi Anggota Minimum 2 (dua) Tahun Dan Telah Melunasi Iurannya Serta Harus Dicalonkan Oleh Minimum 10 (sepuluh) Anggota. Pengurus Yang Mau Mengundurkan Diri Dari Jabatannya Harus Menyampailkan Secara Tertulis Selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan Sebelumnya Kepada Ketua APPIH.
  4. Anggota Dewan Penasehat terdiri dari Mantan Ketua/Wakil Ketua dan Anggota APPIH. Kewajiban Dewan Penasehat Adalah Memberikan Saran Dan Pertimbangan Kepada Pengurus Untuk Mengendalikan Program San Pelaksanaan Operasional APPIH. Kewajiban Dewan Pengawas Adalah Mengawasi Pelaksanaan Program Dan Kebijakan APPIH.
  5. Sekretariat Menangani Administrasi Keluar/masuk Surat, Membuat Dan Menyiapkan Laporan/hasil Rapat Pengurus Dan Rapat Umum Anggota Dan Mencatat Inventaris Kantor/APPIH.
  6. KEUANGAN
      Membuat Catatan Keluar/masuk Uang Anggaran Dan Penagihan Iuran Anggota Pengadaan Barang Keperluankantor Sehari-hari Membayar Gaji Karyawan APPIH Membuat Pertanggung Jawaban Keuangan Diakhir Tahun
  7. HUMAS
      Melayani Tamu-tamu Dari Indonesia Menyiapkan Pertemuan Antara Konsul Jenderal RI Dangan Pengurus Atau Dengan Seluruh Anggota APPIH Membuat Publikasi APPIH
  8. PERLINDUNGAN/PENGADUAN
      Menerima Dan Menyelesaikan Pengaduan Dari Nakerwan, Majikan Dan Agen Atau Pihak Lainnya. Menyusun Dan Melaksanakan Konsep Perlindungan Kepada Nakerwan Dan Anggota.
  9. PEMBINAAN/SOSIAL BUDAYA
      Menyusun Dan Melaksanakan Program Keterampilan Bagi Nakerwan. Menyusun Dan Melaksanakan Program Kesenian, Olah Raga Dan Rekreasi.




( APPIH )PEMBUKAAN