User Pwd Forget Pwd
 
 
A. Meningkatkan kesejahteraan Nakerwan dengan membentuk Dewan

 
1. Menyediakan tempat yang mempunyai fasitas ruangan berekreasi yang dapat digunakan sebagai ruangan membaca, karaoke, dllagar nakerwan dapat releks disaat mereka libur.

2. Menyediakan tempat penampungan untuk tinggal sementara bagi nakerwan yang bermasalah.

3. Menghimpun dana untuk membantu nakerwan yang sakit, kecelakaan dan yang meninggal dunia.

4. Membantu penyelesaian masalah pidana yang dialami nakerwan seperti
Penganiayaan, perkosaan dan penipuan serta menghubungi instansi yang berwenang.


5. Menyelenggarakan kursus peningkatan ketrampilan bagi nakerwan secara rutin.

6. Menyelenggarakan acara-acara guna mengurangi kejenuhan seperti darmawisata, lomba menanyi, dll.

7. Berkonsultasi secara rutin dengan KJRI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nakerwan.


B. Menbina anggota APPIH
 
1. Menberikan laporan dan berita terbaru secara rutin kepada para anggota, misalnya memberitakan ketentuan-ketentuan baru, perubahan dokumen, dll.

2. Memfasilitasi komunikasi antara sesama angotta dalam membicarakankepentingan bersama, memperbaiki system pemasaran, mengadakan
Pertemuan rutin dengan para angotta dan menyampaikannya de KJRI Hong Kong, Departemen Tenaga Kerja RI dan Pemerintah Hong Kong SAR.


3. Menginventarisir nama-nama majikan dan nakerwan yang bermasalah bagi anggota.

4. Membantu mengatasi permasalahan dihadapi anggota dengan memberikan saran yang professional dan menyerahkannya kepada instansi terkait.

5. Meningkatkan kemampuan bersaing dalam meluaskan pemasaran nakerwan Indenesia.

6. Menyelenggarakan forum bimbingan dan penyuluhan kepada angota secara

7. Menyelenggarakan forum bimbingan dan penyuluhan kepada anggota secara
Rutin, misalkan masalah hukum dan manajemen agar dapat meningkatkan usahanya dengan lebih baik.



C. Meningkatkan Pengawasan Kinerja APPIH
 
1. Menyediakan kotak pengaduan di kantor APPIH untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

2. Mengawasi kegiatan usaha para anggota dan melaporkan para anggota yang melanggar ketentuan yang berlaku,Misalnya peminjaman cap perusahaan dan pembebanan biaya yang tidak wajar kepada nakerwan.